RUU Cipta Kerja Bukan Ancaman untuk Buruh
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw) Hemasari Dharmabumi menyatakan, kaum buruh seharusnya bisa objektif dan realistis dalam melihat hadirnya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).
Menurut Hemasari, RUU tersebut bisa membuat buruh memiliki posisi tawar lebih terhadap pemerintah.
"Jadi penciptaan lapangan pekerjaan oleh pemerintah ini jangan dilihat oleh buruh atau serikat buruh sebagai ancaman. Justru ini adalah era di mana mereka bisa bargaining kepada pemerintah," ujar Hemasari, Kamis (11/6).
Hemasari menyadari, RUU Cipta Kerja memiliki keberpihakan terhadap pengusaha. Sebab, aturan itu pada intinya yakni menciptakan lapangan kerja di banyak sektor.
Namun, dia menekankan, keberpihakan itu bukan berarti secara otomatis merugikan buruh. Misalnya, soal upah minimum yang tertuang dalam RUU Cipta Kerja.
Dia menyampaikan, upah minimum Kabupaten/Kota dalam RUU Cipta Kerja dihilangkan. Nantinya, upah minimum dikategorikan sebagai upah minimum provinsi, UKM, hingga padat karya.
"Sekarang yang terjadi upah maksimum, kan, dengan ditetapkannya upah sekian, misalnya di Karawang sebesar Rp4,7 juta, ya, upahnya segitu saja. Upah minimum dijadikan upah maksimum ini yang tidak benar," ujarnya.
Hemasari menyampaikan, kebijakan upah maksimum telah membuat negosiasi upah yang seharusnya terjadi antara pekerja dengan pengusaha tidak berjalan.