RUU Ciptaker, Status Karyawan Diatur Lewat Peraturan Pemerintah
e. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Pasal 59 Ayat 2 menyatakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Sementara itu, Ayat 3 menyebutkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Nah, dalam Ayat 4 diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara itu, bila merujuk UU Ketenagakerjaan, Pasal 59 Ayat 1 menyebutkan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun.
c. Pekerjaan yang bersifat musiman, atau
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.