Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Desa Dinilai Gerus Eksistensi Nagari

Rabu, 04 Juli 2012 – 20:55 WIB
RUU Desa Dinilai Gerus Eksistensi Nagari - JPNN.COM
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa yang diajukan oleh pemerintah ke DPR ditolak oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

Penolakan itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat LKAAM dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desa yang berlangsung di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (4/7), yang dipimpin Ahmad Muqowam.

"LKAAM Sumatera Barat menolak RUU tentang Desa karena sejumlah substansi dalam RUU itu berpotensi melemahkan eksistensi Nagari di Sumbar sebagai satu-kesatuan adat, budaya dan sosial ekonomi," kata Ketua LKAAM, M Sayuti Dt Rajo Panghulu.

Sebelum RUU ini dibawa ke DPR, menurut M Sayuti Dt Rajo Panghulu, LKAAM Sumbar juga sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa yang diajukan oleh pemerintah ke DPR ditolak oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News