RUU Desa Dinilai Gerus Eksistensi Nagari
Rabu, 04 Juli 2012 – 20:55 WIB
![RUU Desa Dinilai Gerus Eksistensi Nagari RUU Desa Dinilai Gerus Eksistensi Nagari - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
"Kami meminta Nagari di Minangkabau diberikan keistimewaan. Minimal diberikan pengakuan keistimewaan, dan tidak diutak-atik atau dipaksa-paksa untuk menjalankan Nagari tapi dengan roh non-Minangkabau," tegas M Sayuti Dt Rajo Panghulu.
Oleh karena itu, agar pembahasannya oleh DPR nantinya tidak salah kaprah, LKAAM menawarkan agar nama undang-undangnya diubah terlebih dahulu menjadi Undang-Undang Pemerintahan Terendah atau Pemerintahan Terdepan.
Tawaran Ketua LKAAM itu direspon positif oleh anggota Pansus DPR RI asal Sumbar, Darizal Basir. Menurut Darizal, usulan dari LKAAM itu patut untuk dipertimbangkan sebab di Indonesia tidak semua menggunakan konsep desa. "Jadi nama RUU Pemerintahan Terdepan patut untuk dipertimbangkan," ujar mantan Bupati Pesisir Selatan, di Sumbar itu.