Selain itu, LKAAM juga menyampaikan sejumlah kajiannya terkait dengan pembentukan RUU tentang Hak-hak Masyarakat Hukum Adat karena masyarakat hukum adat tersebut memang masih ada dan eksis di Sumbar. (fas/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa yang diajukan oleh pemerintah ke DPR ditolak oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)