Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU KIA yang Mengatur Cuti Melahirkan 6 Bulan Segera Disahkan

Jumat, 24 Juni 2022 – 15:30 WIB
RUU KIA yang Mengatur Cuti Melahirkan 6 Bulan Segera Disahkan - JPNN.COM
Dokumentasi - Ketua DPR RI Puan Maharani Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan segera disahkan.

RUU yang salah satu pembahasannya mengenai cuti melahirkan selama 6 bulan itu akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna hari Kamis, 30 Juni 2022.

“Badan musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat,” ujar Puan, Jumat (24/6/2022).

Setelah RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, pihak dewan perlu menunggu surat presiden (Supres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah sebelum Bamus memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan bersama Pemerintah melakukan pembahasan tingkat I.

“Kita berharap proses dan mekanisme pembahasan RUU KIA berjalan dengan lancar sehingga Indonesia bisa segera memiliki pedoman maupun payung hukum yang lebih rigid dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak,” kata Puan.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR ini mengatakan, RUU KIA sangat penting untuk mengatur percepatan mewujudkan kesejahteraan keluarga. Terutama kesejahteraan ibu yang melahirkan generasi penerus bangsa dan kesejahteraan anak sebagai pewaris dan penerus kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut Puan, kesejahteraan keluarga menjadi jaminan dalam menciptakan manusia unggul dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045.

“Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara untuk memajukan SDM bangsanya lewat kesejahteraan keluarga tiap-tiap rakyatnya,” ujar Puan.

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan segera disahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News