Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Omnibus Law Cipta Kerja tak Membatasi Kepentingan Buruh

Kamis, 27 Februari 2020 – 17:32 WIB
 RUU Omnibus Law Cipta Kerja tak Membatasi Kepentingan Buruh - JPNN.COM
Seminar bertajuk ‘Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Akademis & Pelaku Usaha’ di Kampus Undip, Semarang. Foto: Ist for JPNN

Hal tersebut diamini Dita Indah Sari, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja. Menurutnya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja dikeluarkan untuk mengatasi urgensi yang dihadapi bangsa Indonesia menuju negara adil dan makmur.

Dita menegaskan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak menghapus atau membatasi kepentingan buruh.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja menghapus beberapa pasal yang “dianggap” tidak sejalan dengan kepentingan buruh/pekerja.

Namun, penghapusan itu diganti dengan klausul baru yang sangat melindungi buruh atau pekerja.

“Di antaranya adalah munculnya jaminan kehilangan pekerjaan atau dikenal dengan unemployment benefit, uang tunai, fasiltitas penempatan dan sertifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, Rektor Undip Prof. Dr. Yos Johan Utama menyampaikan analisisnya terhadap beberapa perubahan pasal dan ketentuan dalam RUU Omnibus Law.

Dia menyebut, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 30/ 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) diubah, seperti perubahan Pasal 38.

Dalam pasal tersebut pemerintah menghilangkan dualisme keputusan nonelektronik dengan keputusan elektronik.

Universitas Diponegoro dengan Ikatan Alumni Undip menaruh perhatian khusus terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close