RUU Omnibus Law Cipta Kerja tak Membatasi Kepentingan Buruh
Kamis, 27 Februari 2020 – 17:32 WIB
“Ada percepatan tenggat waktu fiktif positif dari 10 hari menjadi 5 hari. Tetapi, belum menyentuh percepatan proses peradilan dan justru menghapus ayat yang mempercepat proses peradilan,” jelasnya.