RUU Omnibus Law Mempermudah Jalannya Program Pemerintah
Dia mencontohkan ada sebuah kasus pada tahun lalu. Industri kaca nyaris tutup karena tidak ada impor garam.
Pasalnya, soal garam adalah kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan. Sementara menteri terkait tidak mau mengeluarkan izin.
“Presiden lalu ambil alih, dan presiden menyerahkan kewenangan itu ke Menteri Perindustrian. Ini banyak sekali praktik seperti ini dalam pemerintahan,” contohnya.
“Kenapa pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law ini dikembalikan ke Presiden? Karena nanti yang melaksanakan UU adalah Presiden, tapi bisa mendelegasikan. Menteri adalah pembantu Presiden. Kewenangan ada di Presiden,” tegasnya.
Menurut dia, Indonesia punya potensi luar biasa, tapi selama ini Indonesia diikat aturan yang banyak. Oleh karena itu, kata Djalil, RUU Omnibus Law dibuat dengan cara yang cepat seiring juga dengan era disrupsi.
“Kalau diubah satu per satu, butuh berapa tahun? Ayo berikan substansi secara terbuka,” ujarnya.
Di sisi lain, RUU Omnibus Law di bidang pengendalian lahan dan kemudahan proyek pemerintah ini sangat diperlukan oleh Kementerian PUPR.
Sementara itu Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi, Mohammad Zainal Fatah menyebut selama ini pihaknya mengalami kendala terkait UU dalam pelaksanaan program Kementerian PUPR.