RUU Omnibus Law Mempermudah Jalannya Program Pemerintah
Jumat, 28 Februari 2020 – 23:45 WIB
Padahal, kata Maria, syarat alih fungsi dinilai tidak gampang. Syaratnya harus ada kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan kepemilikan si petani, dan tersedianya lahan pengganti.
“Pemerintah maksudnya mau swasembada, ketahanan pangan, atau mau impor? Kalau syarat itu dihapuskan, gimana? Ini mau memproteksi LP2B atau gimana? Kok syaratnya dibuang?” jelasnya.
“Soal lahan penganti, mustinya harus sudah disusun sejak rencana tahunan, RPJN dan RPJP dari instansi terkait,” pungkasnya. (flo/jpnn)