RUU Omnibus Law Mempermudah Jalannya Program Pemerintah
“Makanya dulu dibuat UU 41 2009. Saya sangat penasaran apa yang diubah dalam RUU ini. Ini katanya disusun untuk memperkuat reformasi agraria, supaya tercapai keadilan agraria,” ucapnya.
Tujuannya UU tersebut, kata Maria, yakni untuk melindungi kawasan, melindungi pemilikan petani, meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan penyediaan pangan dan lapangan kerja, dan mempertahankan keseimbangan ekologis.
Sementara itu, merujuk data statistik, Maria menyebut bahwa luas lahan baku sawah terus menurun. Pada tahun 2017 luas lahan masih 7,75 juta hektar. Pada 2018 hanya 7,1 juta hektar. Total lahan baku pertanian di Indonesia hanya 13 persen, sebanyak 5 persen ada di Jawa.
Menurut dia, swasembada pangan sulit dilakukan, sebab hanya 31,5 persen dari 570 ribu km2 untuk lahan pertanian. Sementara di Thailand, sebanyak 43,3 persen untuk pertanian, Australia 52,9 persen dari 4 jt km2, china 54,8 persen dari lahannya untuk pertanian.
“Tantangan swasembada berkurang terus, para petani pada kabur urbanisasi. Efek proyek infrastruktur berdampak ganda,” jelasnya.
Lantas Maria memaparkan analisisnya pada RUU yang tengah dibentuk. Salah satunya adalah Pasal 44 dari UU dengan pasal 122 RUU. Maria memaparkan, Pasal 1 ayat 1 mengatakan LP2B tidak boleh dialihfungsikan.
“Pada ayat dua boleh alih fungsi, tapi untuk kepentingan umum dan ditambah untuk semua Proyek Strategis Nasional,” ujarnya.
Tapi yang jadi masalah, kata dia, pasal 3 yang memuat syarat-syarat untuk alih fungsi lahan tersebut dihapus.