RUU Pemindahan Ibu Kota tidak Boleh Sembarangan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan penyerahan rancangan undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota kepada DPR akhir 2019. Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam merumuskan RUU.
Direktur Eksekutif EmrusCorner, Emrus Sihombing mengatakan, berdasar diskusi yang dilakukannya dengan salah satu pakar hukum dari salah satu universitas di Kaltim, banyak hal penting yang harus dirumuskan dalam RUU itu.
Menurut dia, hal tersebut penting supaya rencana pemindahan ibu kota berjalan baik dan tidak mendapat permasalahan yang signifikan dari aspek hukum.
"Beberapa kesimpulan utama adalah bahwa keputusan politik pemindahan ibu kota ke Kaltim akan memengaruhi bangunan hukum pada masa depan terutama mendudukkan status ibu kota dalam kerangka administratif ke wilayahan," urainya, Sabtu (31/8).
BACA JUGA: Dampak Negatif Pemindahan Ibu Kota Bagi Ambisi Politik Anies Baswedan
Emrus melanjutkan, dalam perspektif hukum, keputusan ini juga tidak ada yang salah. Sebab, kata dia, kapasitas hukum selalu tidak mampu mengejar peristiwanya. Hukum sebagai instrumen akan menyesuaikan fakta politik, sosial lainnya. Ini juga sekaligus sebagai respons terhadap varian persepsi sosial yang masih ada pandangan tidak layak atau layak atas pemindahan ibu kota.
Emrus menjelaskan, suatu catatan penting dalam diskusi itu adalah bahwa lokasi yang ditunjuk sebagai ibu kota baru merupakan wilayah RI, sama dengan Jakarta. "Karena itu, penetapan sebagian wilayah Kaltim menjadi ibu kota negara tidak akan pernah akan dianggap salah dari sisi hukum," jelasnya.
Di sisi lain, lanjut dia, proses legislasi akan terus mengemuka dan tak terhindarkan dari seluruh tahapan pembangunan serta pemindahan ibu kota untuk merespons berbagai kebutuhan yang terkait dengan pengaturan menganai daerah khusus ibu kota.