Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Pemindahan Ibu Kota tidak Boleh Sembarangan

Sabtu, 31 Agustus 2019 – 17:53 WIB
RUU Pemindahan Ibu Kota tidak Boleh Sembarangan - JPNN.COM
Pengamat politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing. Foto: dokumen JPNN.Com

Karena itu, kata Emrus, dalam RUU harus digagas beberapa elemen penting. Seperti aspek kepastian titik koordinat area inti dan penyangga ibu kota. Lahan yang berstatus hak, aspek lingkungan, dan larangan atas praktik ketidakpastian berusaha terkait dengan pengembangan ibu kota dan sekitarnya.

"Selain itu, dalam RUU tersebut harus juga dibuat pasal-pasal yang sifatnya antisipatif agar benar-benar ibu kota yang baru ini dapat diwujudkan," jelasnya.

Menurut dia, ada tiga pasal yang sifatnya antisipatif dalam RUU tersebut. Pertama, menetapkan interval waktu dalam bentuk tahun yang terukur proses pembangunan dan pemindahan ibu kota. Misalnya, pembanguan dan pemindahan ibu kota negara selama 20 tahun.

Kedua, atas dasar interval waktu tersebut, dalam RUU mewajibkan setiap presiden berikutnya melanjutkan pembangunan sesuai dengan bagian yang ditugaskan kepadanya yang sudah dirumuskan dalam RUU ini.

Ketiga, perlu dipikirkan dalam RUU tersebut melarang paslon capres dan cawapres mengampanyekaan penghentian pembangunan dan pemindahan ibu kota.

Keempat, siapa pun baik itu pejabat negera, pemerintah maupun pihak swasta, melakukan korupsi terkait pembangunan dan pemindahan ibu kota diberi hukuman sangat berat.

"Jika RUU ini dibuat sangat hati-hati dan bagus, maka dapat mendukung terwujud ibu kota negara kita yang clean city, beautiful city, green city dan smart city yang bertaraf internasional," ujarnya.

Oleh karena itu, siapa pun terutama para politisi, penyelenggara negara, pejabat pemerintah yang ada di Jakarta harus berbangga dan berbahagia bahwa ada wilayah pengujian kecerdasan baru.

Pemerintah menargetkan penyerahan rancangan undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota kepada DPR akhir 2019. Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam merumuskan RUU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News