RUU Perkim Disahkan, Peran Pemda Ditonjolkan
Jumat, 17 Desember 2010 – 17:02 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) akhirnya disahkan menjadi UU oleh DPR RI, dalam rapat paripurna dewan, Jumat (17/12). Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yoseph Umar Hadi menyatakan, salah satu yang menonjol dalam UU Perkim ini adalah peranan pemda, swasta dan masyarakat, dalam pengadaan rumah. "Pemda diberikan kesempatan sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, untuk berperan serta dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman," ujar politisi PDIP tersebut dalam laporannya di sidang paripurna, Jumat (17/12).
Berbeda dengan UU sebelumnya, terang Yoseph, di dalam UU ini telah dirumuskan keterlibatan pemda, yang dapat berperan pada penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman melalui kegiatan pembinaan. Mulai dari (aspek) perencanaan, pengaturan, hingga pengendalian dan pengawasan.
"Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemda membentuk lembaga atau badan yang menangani pembangunan perumahan dan pemukiman, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," cetusnya.
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) akhirnya disahkan menjadi UU oleh DPR RI, dalam rapat paripurna
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
Jumat, 10 Januari 2025 – 03:00 WIB - Hukum
Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:14 WIB - Hukum
Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
Kamis, 09 Januari 2025 – 23:39 WIB - Hukum
KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
Kamis, 09 Januari 2025 – 23:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kesehatan
12 Buah yang Aman Dikonsumsi Penderita Diabetes
Jumat, 10 Januari 2025 – 02:00 WIB - Hukum
Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:14 WIB - Humaniora
Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan Bus di Batu, Sopir Memaksa Tetap Jalan Takut Kehilangan Pekerjaan
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:05 WIB - Kesehatan
10 Manfaat Rutin Mengonsumsi Ikan Salmon, Cegah Penyakit Ini Menyerang Anda
Jumat, 10 Januari 2025 – 02:00 WIB