RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Disahkan
Indeks literasi digital ini terdiri dari 4 sub-indeks, yaitu Informasi dan Literasi Data, Komunikasi dan Kolaborasi, Keamanan, dan Kemampuan Teknologi. Dari indeks ini, memang cukup "mengelus dada", kalau kita sandingkan dengan jumlah pengguna internet yang mencapai 70 persen dari total populasi di Indonesia.
Hari memberikan edukasi kepada masyarakat umum tentang pentingnya literasi digital. Masyarakat perlu disadarkan bahwa sangat penting membangun kesadaran digital sebagai salah satu cara untuk menjaga data-data yang ada di dalam gawai mereka.
Selain itu, dengan kesadaran digital masyarakat juga dapat lebih teliti dalam membaca dan memahami ketentuan-ketententuan yang tertulis sebelum menggunakan aplikasi di gawai mereka,” ujar Hari.
Salah satu Narasumber Andi Zastrawati mengatakan saat ini Indonesia belum memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai perlindungan terkait informasi pribadi.
Pengaturan mengenai perlindungan informasi pribadi masih terpisah di beberapa peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan pengaturan khusus tersendiri mengenai perlindungan informasi pribadi guna menciptakan suatu kepastian hukum.
Sebaiknya mulai saat ini seluruh instansi pemerintah wajib bekerja sama dengan BSSN untuk melakukan audit digital forensic dan mengetahui lubang-lubang keamanan mana saja yang ada. Langkahini sangat perlu dilakukan untuk menghindari pencurian data di masa yang akan datang.
"Pemerintah harus menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk menjamin perlindungan data pribadi dan Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dalam transaksi elektronik.
Kesadaran masyarakat dunia maya yang lebih sering disebut “netizen” ini memang sangat