RUU SDA Disahkan, Ada 10 Materi Pokok, soal AMDK Tidak Berubah
“RUU SDA yang diinisiasi DPR ini mutlak diperlukan mengingat air merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi keberlangsungan mahluk hidup di dunia ini,” katanya.
“Ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, mewajibkan kita untuk mengelola SDA dengan memperhatikan keselarasan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi, serta selaras untuk mewujudkan sinergitas dan keterpaduan antar wilayah, antarsektor, dan antargenerasi, guna memenuhi kebutuhan rakyat atas air,” tuturnya.
Dikatakan, UU SDA yang terdiri dari 16 Bab dan 79 Pasal ini mengatur tentang penggunaan SDA di Indonesia secara utuh. UU SDA ini juga sudah mengakomodir kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini, seperti jaminan kebutuhan pokok sehari-hari minimal sebesar 60 liter per orang per hari, pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan single management sistem, perkuatan pengawasan dalam pengelolaan SDA.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut dan dengan keyakinan bahwa RUU SDA telah memenuhi proses pembahasan yang mendalam, ijinkan kami mewakili Wakil Presiden dalam Rapat Paripurna ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa Presiden menyetujui RUU SDA untuk disahkan menjadi UU,” katanya.
RUU SDA menggantikan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan MK nomor 85/PUU-XII/2013.
Pada pembahasan di Panja RUU pada 26 Agustus 2019, dipastikan pengelolaan AMDK (air minum dalam kemasan) tetap terbuka oleh pelaku usaha. Selain itu, soal ketentuan penyisihan 10 persen laba untuk konservasi sumber daya air dicoret, dengan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) yang sudah berlaku.
"Soal AMDK sudah tidak ada masalah. Swasta tentu saja boleh mengelolanya. Tidak ada yang berubah," tegas Ketua Panja RUU SDA Lasarus. (esy/jpnn)