Saat Asyik Bercinta Bersama Pacar, Tiba-tiba Ada Oknum Imigrasi Masuk ke Kamar
Senin, 23 November 2015 – 06:56 WIB
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti, diantaranya Kartu Tanda Pengenal Pegawai Imigrasi, tiga lembar check miliaran yang belum sempat diuangkan pelaku, uang tunai Rp 50 juta, selembar surat pernyataan, kartu nama anggota DPR, Kartu Tanda Anggota Partai Demokrat, lembaran slip setoran, beberapa buku tabungan, beberapa lembar KTP, beberapa unit ponsel, dua unit mobil dengan nopol B 1356 UJF dan B 1327 TYE. Para tersangka dijerat pasal 369 KUHP tentang tindak pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ibl/ind)