Saat Berjalan ke Musala, Tukang Kredit yang Baik Hati Itu Tewas Dijerat Ketua RT
Di catatan buku utang milik korban, ada peminjam yang sudah lama meminjam dan belum dibayar, tetapi tak ditagih oleh korban.
"Barang korban yang diambil pelaku uang Rp 10 juta. Pelaku sempat kabur ke wilayah Pangalengan hingga Rancabuaya, dan kemudian ditangkap di wilayah Pangalengan,” ungkap Hendra.
Dia mengungkapkan, sebilah pisau digunakan untuk memotong tali saat persiapan ketua RT tersebut sebelum melakukan aksinya.
Kemudian uang yang diambil pelaku dibelanjakan handphone, tas, baju hingga biaya penginapan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 Jo 365 Ayat 2 huruf 3e dan Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Kapolsek Ciwidey, AKP Ivan Taufiq menambahkan, saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan hingga pihaknya melakukan tindakan tegas terukur.
"Korban ini dikenal sebagai orang baik yang mengkreditkan uang maupun barang tanpa ada bunga, kemudian yang bersangkutan juga ahli masjid, di mana selalu melaksanakan salat di masjid,” pungkas Ivan. (fik/radarbandung)