Sadar Tax Amnesty, Warga Banjiri Kantor Pajak
jpnn.com - TERNATE - Wajib pajak (WP) di Maluku Utara (Malut) sudah mulai sadar dengan kehadiran program tax amnesty/amnesti pajak atau pengampunan pajak.
Ini ditunjukan dari semakin banyaknya WP yang datang berkonsultasi terkait program ini di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate.
Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Ternate, Dwi Setyobudi mengatakan, sampai kemarin (5/9) tercatat 350 WP yang sudah berkomitmen untuk mengikuti program ini.
“Realisasi penerimaan pajak dari program tax amnesty sebesar Rp 2,5 miliar yang berasal dari 48 WP,” ungkapnya. Dwi menuturkan, target yang diberikan dari kanwil sebesar Rp 12 miliar.
Namun, dia memperkirakan pihaknya akan melewati target yang ditetapkan oleh Kanwil. “Saya memperkirakan kami akan mencapai hingga Rp 30 miliar,” imbuhnya.
Dwi menyarankan agar WP yang mempunyai penghasilan di atas PTKP sebesar Rp 54 juta setiap tahun, mengikuti program ini. “Namun, jelasnya tax amnesty itu sebuah pilihan,” ungkapnya.
WP yang tidak mau mengikuti tax amnesty dapat melaporkan asetnya dengan cara membetulkan SPT namun berlaku tarif normal. Pembetulan SPT yang nilai asetnya di bawah Rp 50 juta tarifnya 5 persen.
Sementara nilai asetnya dari Rp 50 Juta sampai Rp 250 Juta tarifnya 15 persen. Nilai asetnya Rp 250 Juta sampai Rp 500 tarifnya 25 persen. Sedangkan nilai asetnya Rp 500 ke atas tarifnya 30 persen.