Sah! Cuti Bersama Dipangkas dari Tujuh Jadi Dua Hari
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan perubahan cuti bersama 2021.
Jika sebelumnya cuti bersama 2021 sebanyak tujuh hari, maka setelah perubahan menjadi dua hari.
Hal itu seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB sendiri diteken setelah digelar rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/2) ini.
Rapat itu dihadiri pula oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Sekjen Kemenag Nizar Ali.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Menko PMK Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2).
Sebagai catatan, cuti bersama 2021 yang dipangkas yakni 12 Maret dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, kemudian 17-19 Mei dalam rangka Idulfitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember dalam rangka Natal 2021.
Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Idulfitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Natal 2021.