Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sah! Semua Fraksi DPR Sepakat soal Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Senin, 28 September 2020 – 12:27 WIB
Sah! Semua Fraksi DPR Sepakat soal Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja - JPNN.COM
Anggota Komisi IV DPR, Firman Subagyo. Foto: Dokpri for JPNN.com

Hal lain yang disetujui di klaster ketenagakerjaan adalah soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Semua jaminan kehilangan pekerjaan ini, pada intinya disetujui untuk tetap disubsidi melalui upah dengan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.

Pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, akan tetap menjadi tanggungan yang diambil oleh pemerintah. Iuran kepesertaan juga akan tetap disubsidi dan ditanggung oleh pemerintah yang realisasinya bisa diatur sebagai bagian dari iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Status Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) akan diberikan jaminan kepastian dan perlindungan untuk para pekerjanya. Ini akan berlaku juga untuk pekerja outsourcing,” kata Supratman.

Skema dan besaran jaminan kehilangan pekerjaan ini nantinya akan diatur oleh pemerintah. Pada dasarnya, ini tidak akan banyak berubah dari ketentuan yang berlaku saat ini. (dil/jpnn)

Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR telah sepakat untuk menuntaskan pembahasan ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close