Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sahkan UU Cipta Kerja, DPR Dinilai Lakukan Kejahatan Legislasi

Jumat, 16 Oktober 2020 – 20:11 WIB
Sahkan UU Cipta Kerja, DPR Dinilai Lakukan Kejahatan Legislasi - JPNN.COM
Herlambang menilai, UU Cipta Kerja masih bisa dibatalkan oleh baik Presiden maupun DPR. (Supplied: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

"Tetapi kalau misalnya tulisannya begini: peraturan lebih lanjut terkait dengan pengawasan etika penyelenggara pemilu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penggunaan kata dalam di situ menunjukkan bahwa PP yang dimaksud tidak khusus ngomong soal PP tentang Etika Penyelenggara Pemilu. Bisa saja PP tentang misalnya aturan operasional tertentu yang di dalamnya ada soal etika," tambahnya.

Dengan demikian, dalam konteks UU Cipta Kerja penggunaan kata 'dengan' akan diikuti dengan penerbitan ratusan PP yang sesuai dengan mandatnya.

Namun, jika kata 'dengan' pada naskah versi 905 halaman diganti menjadi 'dalam' pada naskah versi 1.035 dan 812 halaman, artinya tidak dibutuhkan peraturan pemerintah yang sampai ratusan.

"Bisa saja aturan-aturan itu dikumpulkan jadi satu, menjadi PP yang isinya gemuk lagi ... ini bagian dari kritik saya, bahwa Omnibus Law ini berpotensi melahirkan Omnibus PP," ujar Herlambang.

'Jangan jadikan MK seperti keranjang sampah'

Sahkan UU Cipta Kerja, DPR Dinilai Lakukan Kejahatan Legislasi Photo: Perbedaan lainnya adalah penambahan kata yang memuat kewenangan Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah, seperti yang tercantum pada Bagian Keempat UU Cipta Kerja soal Penyederhanaan Perizinan Berusaha Serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi.

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo mengakui draft UU Cipta Kerja yang telah disahkan melalui rapat paripurna Senin (05/10) belum final dan masih perlu melalui proses penyempurnaan.

"Artinya bahwa memang draft ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan. Oleh karena itu kalau ada pihak-pihak menyampaikan melalui pandangan lama pastinya akan beda dengan yang final," kata Firman pada Kamis (08/10).

Padahal, menurut Herlambang, seharusnya draft yang disetujui oleh paripurna dan wakil pemerintah sudah harus bersifat final, karena yang disahkan adalah dokumen Undang-undang yang tidak membolehkan sedikitpun adanya potensi perubahan.

DPR mengakui masih terus melakukan perbaikan meskipun Rancangan Undang-undang Cipta Kerja sudah disahkan dalam rapat paripurna

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close