Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saksi: Izin Penyiaran Tak Boleh Dialihkan

Selasa, 13 Maret 2012 – 16:15 WIB
Saksi: Izin Penyiaran Tak Boleh Dialihkan - JPNN.COM
Dalam konteks ini, kata dia, apapun alasannya, izin penyelenggara penyiaran dilarang dipindahtangankan dengan cara apapun. Entah itu dialihkan, dijual dalam badan apapun dan dalam tingkatan manapun.

Mengenai apakah sebuah badan hukum bisa memiliki lebih dari satu frekuensi, Effendy mengatakan, secara pribadi tidak boleh. "Karena roh UU Penyiaran adalah diversity of ownership," katanya.

Yang lebih penting dari semuanya itu, kata dia, pemilik stasiun televisi harus jujur mengakui dari mana saham atau frekuensi itu berasal, jika dipindahtangankan harus dijelaskan kepada publik dan dikembalikan ke KPI atau negara.

Sementara itu, Santi Indrastuti, saksi ahli lainnya yang dihadirkan LSPP menyebut bahwa  saat ini demokratisasi penyiaran di Tanah Air sudah sangat mengkhawatirkan. Akibatnya, keberagaman isi dan kepemilikan belum terwujud karena kuatnya monopolistik terjadi di mana-mana.

JAKARTA - Pakar Komunikasi, DR Effendy Gazali mengatakan bahwa izin penyiaran tidak bisa dipindahtangankan dengan alasan apapun. Menurut Effendy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA