Saksi: Izin Penyiaran Tak Boleh Dialihkan
Selasa, 13 Maret 2012 – 16:15 WIB
Mengenai apakah sebuah badan hukum bisa memiliki lebih dari satu frekuensi, Effendy mengatakan, secara pribadi tidak boleh. "Karena roh UU Penyiaran adalah diversity of ownership," katanya.
Yang lebih penting dari semuanya itu, kata dia, pemilik stasiun televisi harus jujur mengakui dari mana saham atau frekuensi itu berasal, jika dipindahtangankan harus dijelaskan kepada publik dan dikembalikan ke KPI atau negara.
Sementara itu, Santi Indrastuti, saksi ahli lainnya yang dihadirkan LSPP menyebut bahwa saat ini demokratisasi penyiaran di Tanah Air sudah sangat mengkhawatirkan. Akibatnya, keberagaman isi dan kepemilikan belum terwujud karena kuatnya monopolistik terjadi di mana-mana.