Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saksi: Izin Penyiaran Tak Boleh Dialihkan

Selasa, 13 Maret 2012 – 16:15 WIB
Saksi: Izin Penyiaran Tak Boleh Dialihkan - JPNN.COM
"Padahal UU Penyiaran dengan tegas melindungi kepentingan-kepentingan publik, dan demokratisasi penyiaran yang terwujud dalam keanekaragaman tayangan dan hindari monopolistik," tambahnya.

Santi menyebutkan pentingnya demokratisasi penyiaran, yang hanya dapat terwujud dalam diversity of content dan diversity of ownership. Jika tidak, imbuh dia, akan memunculkan kapitalisme baru.

Sementara saksi ahli yang dihadirkan pemerintah, Muzakir dalam paparannya mengatakan, Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 4 UU Penyiaran dengan tegas membatasi kepemilikan frekuensi dan dilarang dipindahtangankan.

Hal itu diperkuat dalam PP No 50 Tahun 2005 yang mengatur pembatasan kepemilikan frekuensi dan melarang pemindahtanganan. "Esensinya adalah untuk mencegah monopoli dalam lembaga penyiaran. Jika dilanggar, akan dikenakan sansi pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 5 miliar," katanya.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Pakar Komunikasi, DR Effendy Gazali mengatakan bahwa izin penyiaran tidak bisa dipindahtangankan dengan alasan apapun. Menurut Effendy

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA