Saksi: Izin Penyiaran Tak Boleh Dialihkan
Selasa, 13 Maret 2012 – 16:15 WIB
Santi menyebutkan pentingnya demokratisasi penyiaran, yang hanya dapat terwujud dalam diversity of content dan diversity of ownership. Jika tidak, imbuh dia, akan memunculkan kapitalisme baru.
Sementara saksi ahli yang dihadirkan pemerintah, Muzakir dalam paparannya mengatakan, Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 4 UU Penyiaran dengan tegas membatasi kepemilikan frekuensi dan dilarang dipindahtangankan.
Hal itu diperkuat dalam PP No 50 Tahun 2005 yang mengatur pembatasan kepemilikan frekuensi dan melarang pemindahtanganan. "Esensinya adalah untuk mencegah monopoli dalam lembaga penyiaran. Jika dilanggar, akan dikenakan sansi pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 5 miliar," katanya.(fuz/jpnn)