Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sama dengan Muhammad Kace, Ustaz Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis

Jumat, 27 Agustus 2021 – 10:38 WIB
Sama dengan Muhammad Kace, Ustaz Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis - JPNN.COM
Ustaz Yahya Waloni saat Ditangkap Tim Bareskrim Polri. Foto: potongan video saat Ustaz Yahya Waloni dibawa di Bareskrim Polri. (Dok Bareskrim Polri)

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri telah menangkap Ustaz Yahya Waloni atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama pada Kamis (26/8).

Penyidik Dit Siber Bareskrim Polri menjerat Ustaz Yahya Waloni dengan pasal berlapis.

"Penyidk menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (27/8).

Pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45a ayat (2).

Pasal tersebut mengatur soal penyebaran permusuhan dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Dia juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.

"Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Kece, red)," tutur Rusdi.

Rusdi juga menjelaskan kronologis penangkapan Muhammad Yahya Waloni pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupate Bogor, Jabar.

Penegakan hukum terhadap Yahya Waloni berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 0287/VI/2021/Bareskrim.Polri tanggal 27 April 2021.

Ustaz Yahya Waloni dijerat dengan pasal berlapis, sama dengan yang diterapkan terhadap Muhammad Kace.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close