Sambangi Fraksi PDIP DPR, Repdem Laporkan Kasus Dugaan Perbuatan Terlarang di SPI
Repdem, menurut Irfan, menilai aparat penegak hukum, baik penyidik maupun penuntut umum ternyata belum cukup serius menangani perkara pidana tersebut. Hal ini terlihat dengan tidak adanya penahanan dan pencekalan terhadap tersangka JEP.
“Padahal dari pasal yang disangkakan telah memenuhi unsur objektif untuk dikenakan penahanan. Sementara itu unsur subjektif juga sudah terpenuhi untuk dilakukan penahanan,” ujar Irfan Fahmi, kemarin.
Repdem khawatir, tersangka JEP akan mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti.
Sebab, kata Irfan, JEP selaku pendiri SIP masih memiliki akses memasuki tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan SIP.
Selain itu, siswa-siswi yang kini masih berada di lingkungan SMA SIP rentan menjadi korban berikut dari tersangka.
Irfan mengatakan saat ini berkas perkara pidana dengan tersangka JEP telah kembali berada di kewenangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Setelah sebelumnya berkas perkara dilimpahkan kembali oleh penyidik Polda Jawa Timur pada 6 Desember 2021 lalu.
“Repdem berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri yang berwenang, disertai dengan melakukan penahanan terhadap tersangka JEP," kata Irfan.