Sandiwara Saupiah soal Penggelapan Uang Rp 1,3 Miliar Terbongkar, Begini Akibatnya
Rahmat juga menyampaikan kejanggalan yang dilakukan Saupiah tidak cuma sekali. Terdakwa bahkan sering terkesan menghindar ketika diminta membuat rekap pertanggungjawaban penggunaan dana.
Menurut Rahmat, Saupiah juga sempat merancang dan memainkan sandiwara ketika mengaku menjadi korban perampokan sehingga dana senilai kurang lebih Rp 1,3 miliar raib.
"Dana itu seharusnya menjadi bagian dari Rp 1,9 miliar yang bakal dikembalikan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar kepada Pemkab Banjar setelah selesainya Pilbup Banjar," ujar Rahmat.
Dalam perkara itu, Saupiah didakwa jaksa penuntut umum dengan dua pasal tindak pidana korupsi.
Pada dakwaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20/2001. (antara/jpnn)