Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sanksi Pengurangan Dana BOS Bagi Pelanggar Aturan PPDB Sudah Dihapus

Sabtu, 29 Juni 2019 – 18:41 WIB
Sanksi Pengurangan Dana BOS Bagi Pelanggar Aturan PPDB Sudah Dihapus - JPNN.COM
Ferdiansyah. Foto: Humas DPR

’’Nggak usah bicara sanksi. Yang penting dilaksanakan sebaik-baiknya. Jangan malah menakut-nakuti. Positif thinking,’’ ucap Muhadjir.

Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 itu direvisi pada 20 Juni lalu demi melancarkan pelaksanaan PPDB di berbagai daerah. Membenahi bagian-bagian yang dianggap kontroversi bagi masyarakat. Termasuk kuota jalur prestasi 5 persen dari daya tampung sekolah.

Adanya sanksi pelanggaran PPDB juga dianggap memberatkan daerah dalam menerapkan aturan pusat tersebut. Padahal, kondisi di setiap daerah berbeda-beda. Butuh penyesuaian dan modifikasi agar tidak membuat masyarakat resah. (*/zac/jpg/nri)

Sanksi pelanggar Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 berupa pemotongan dana BOS sudah dihapus.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News