Sanksi Pengurangan Dana BOS Bagi Pelanggar Aturan PPDB Sudah Dihapus
Jangan sampai supaya aturan yang diterbitkan bisa diterapkan di daerah, Kemendikbud membuat sanksi yang sembarangan. Ferdiansyah menyerahkan kepada Kemendikbud untuk membuat formulasi sanksi yang bisa berjalan efektif tanpa mengorbankan siswa maupun sekolah.
Ferdiansyah mengapresiasi keputusan Kemendikbud yang akhirnya merevisi aturan PPDB. Dia menegaskan revisi tersebut tidak lepas dari instruksi Presiden Joko Widodo setelah melihat gejolak di sejumlah daerah.
Selain merevisi tentang bentuk sanksi, Kemendikbud juga mengubah kuota siswa beprestasi dalam PPDB berbasis zonasi. Dari sebelumnya maksimal 5 persen menjadi 15 persen.
“Sebenarnya ada klausul lain yang seharusnya direvisi, yakni aturan tentang rombongan belajar (rombel, Red),’’ tutur Ferdiansyah.
BACA JUGA: Pak Dokter Cerita, Nilai UN Anaknya Rata – rata 92,5, Gagal PPDB Jalur Zonasi
Menurut dia, ketentuan terkait rombel dalam Permendikbud PPDB masih sangat kaku. Jika ada kelebihan satu sampai lima orang peserta didik, tidak perlu dilempar ke sekolah lain dengan alasan rombel tidak cukup.
“Sebagai gantinya sekolah cukup menambah bangku dan kursi di kelas atau rombel yang sudah ada. Sehingga sekolah tidak perlu membuat rombel baru. Siswa juga tidak perlu terlempar ke sekolah lain,” tuturnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menghapus sanksi pengurangan dan realokasi BOS karena tidak ingin ada gaduh. Dia percaya bahwa masing-masing pemerintah daerah taat.