Santuni Pengemis, Bakal Kena Denda
Minggu, 25 Juli 2010 – 05:05 WIB
SERANG – Maksud hati ingin menolong, apalah daya masalah yang didapat. Ungkapan ini sepertinya harus diperhatikan warga Kota Serang. Pasalnya, Pasal 9 ayat 3 Peraturan Daerah tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat menyatakan, barang siapa yang memberikan uang atau apapun kepada pengemis bakal dikenai sanksi. "Namun, ada pengecualian. Pengemis yang dimaksud (tidak boleh disantuni) yakni pengemis yang meminta di jalanan atau lampu merah di daerah Kota Serang," jelas anggota DPRD Kota Serang Amanuddin Toha seperti dikutip Radar Banten (grup JPNN), kemarin.
Selain dilarang memberikan uang, pada Pasal 9 juga disebutkan, setiap orang dilarang menjadi gelandangan dan pengemis, serta setiap orang dilarang menyuruh atau memaksa orang lain menjadi pengemis. Kata Aman, nantinya perda yang saat ini masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Banten dan Kementerian Dalam Negeri itu harus disosialisasikan di jalan-jalan raya, terutama di persimpangan, yang memang banyak ditemui pengemis, gelandangan, dan anjal.
Sosialisasi, menurut Aman, perlu karena dikhawatirkan banyak masyarakat yang akan melanggar perda itu karena tidak tahu. Sanksi terhadap pelanggar itu yakni diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
SERANG – Maksud hati ingin menolong, apalah daya masalah yang didapat. Ungkapan ini sepertinya harus diperhatikan warga Kota Serang. Pasalnya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
-
Soal Penambahan Komisi DI DPR, Lodewijk: Masih Sebatas Wacana
-
Jenguk Lolly, Kakak Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel
-
Menteri AHY: Konsolidasi Tanah Vertikal Solusi Untuk Hunian Padat Penduduk
-
Vadel Badjideh Ngaku Sakit, Ini Kata Kubu Nikita Mirzani
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Persija Vs PSM 1-1: Macan Ompong di 4 Laga Terakhir, Cek Klasemen Liga 1
Minggu, 29 September 2024 – 21:10 WIB - Kriminal
Polisi Usut Kasus Pembunuhan Seorang Warga di Kediri, Pelaku Diduga Saudara Korban
Minggu, 29 September 2024 – 22:39 WIB - Musik
Memukau, Melly Goeslaw Buka Konsernya dengan Lagu 'Tak Tahan Lagi'
Minggu, 29 September 2024 – 21:56 WIB - Kriminal
Polisi Denpasar Sweeping Taman Pancing, Polda Bali hingga Pecalang Turun Gunung
Minggu, 29 September 2024 – 21:32 WIB - Hukum
Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes
Senin, 30 September 2024 – 02:02 WIB