Santuni Pengemis, Bakal Kena Denda
Minggu, 25 Juli 2010 – 05:05 WIB
SERANG – Maksud hati ingin menolong, apalah daya masalah yang didapat. Ungkapan ini sepertinya harus diperhatikan warga Kota Serang. Pasalnya, Pasal 9 ayat 3 Peraturan Daerah tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat menyatakan, barang siapa yang memberikan uang atau apapun kepada pengemis bakal dikenai sanksi. "Namun, ada pengecualian. Pengemis yang dimaksud (tidak boleh disantuni) yakni pengemis yang meminta di jalanan atau lampu merah di daerah Kota Serang," jelas anggota DPRD Kota Serang Amanuddin Toha seperti dikutip Radar Banten (grup JPNN), kemarin.
Selain dilarang memberikan uang, pada Pasal 9 juga disebutkan, setiap orang dilarang menjadi gelandangan dan pengemis, serta setiap orang dilarang menyuruh atau memaksa orang lain menjadi pengemis. Kata Aman, nantinya perda yang saat ini masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Banten dan Kementerian Dalam Negeri itu harus disosialisasikan di jalan-jalan raya, terutama di persimpangan, yang memang banyak ditemui pengemis, gelandangan, dan anjal.
Sosialisasi, menurut Aman, perlu karena dikhawatirkan banyak masyarakat yang akan melanggar perda itu karena tidak tahu. Sanksi terhadap pelanggar itu yakni diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
SERANG – Maksud hati ingin menolong, apalah daya masalah yang didapat. Ungkapan ini sepertinya harus diperhatikan warga Kota Serang. Pasalnya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Daerah
Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
Selasa, 24 Desember 2024 – 04:57 WIB - Istana
Prabowo Batal Berkunjung ke Malaysia Gegara Ada Hal Penting di Jakarta
Selasa, 24 Desember 2024 – 03:00 WIB - Liga Indonesia
Kabar Duka, Dokter Tim Persib Bandung Rafi Ghani Meninggal Dunia
Selasa, 24 Desember 2024 – 06:32 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa (24/12), Lengkap!
Selasa, 24 Desember 2024 – 05:38 WIB - Humaniora
Detik-Detik Mahasiswa Unej Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus
Selasa, 24 Desember 2024 – 05:00 WIB