Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Santuni Pengemis, Bakal Kena Denda

Minggu, 25 Juli 2010 – 05:05 WIB
Santuni Pengemis, Bakal Kena Denda - JPNN.COM
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, KH Mahmudi mengaku mendukung perda tersebut. Kata dia, dengan memberikan uang atau apapun kepada pengemis dan anjal sama dengan mendidik dan membuat pengemis dan anjal malas berusaha. "Pengemis dan anjal juga mengotori keindahan Kota Serang, khususnya di jalan protokol," ujar Mahmudi, kemarin. Kata dia, apabila di luar jalan protokol, seperti di tempat-tempat ziarah atau daerah permukiman, tetap diperbolehkan memberikan uang kepada pengemis.

Menurut dia, Islam memandang kemaslahatan orang banyak lebih diutamakan daripada kepentingan individu. Ia menegaskan, apabila pengemis dibiarkan di lampu-lampu merah di sepanjang jalan, justru mengganggu kelancaran pengguna jalan. Saat ini saja semakin banyak pengemis yang berdatangan ke Kota Serang.

Mahmudi menjelaskan, Peraturan Daerah tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat juga mengatur pelacuran dan perzinaan. Setiap orang dilarang melakukan pelacuran atau perzinaan, waria yang menjajakan diri, minuman beralkohol, gelandangan, dan pengemis, serta anak jalanan. “Perbuatan itu adalah perbuatan penyakit masyarakat karena tidak menyenangkan atau meresahkan, yang tidak sesuai dengan aturan agama, adat istiadat, serta tata krama/kesopanan dalam masyarakat,” tutur Mahmudi. (nna/yes/ara/jpnn)

SERANG – Maksud hati ingin menolong, apalah daya masalah yang didapat. Ungkapan ini sepertinya harus diperhatikan warga Kota Serang. Pasalnya,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA