Santuni Pengemis, Bakal Kena Denda
Minggu, 25 Juli 2010 – 05:05 WIB
Menurut dia, Islam memandang kemaslahatan orang banyak lebih diutamakan daripada kepentingan individu. Ia menegaskan, apabila pengemis dibiarkan di lampu-lampu merah di sepanjang jalan, justru mengganggu kelancaran pengguna jalan. Saat ini saja semakin banyak pengemis yang berdatangan ke Kota Serang.
Mahmudi menjelaskan, Peraturan Daerah tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat juga mengatur pelacuran dan perzinaan. Setiap orang dilarang melakukan pelacuran atau perzinaan, waria yang menjajakan diri, minuman beralkohol, gelandangan, dan pengemis, serta anak jalanan. “Perbuatan itu adalah perbuatan penyakit masyarakat karena tidak menyenangkan atau meresahkan, yang tidak sesuai dengan aturan agama, adat istiadat, serta tata krama/kesopanan dalam masyarakat,” tutur Mahmudi. (nna/yes/ara/jpnn)