Satgas Covid-19 Pastikan Tekan Mobilitas di Daerah Episentrum Penularan
InMendagri menginstruksikan pengetatan pada sejumlah kegiatan, seperti kegiatan sekolah dapat melalui pembelajaran tatap muka (PTM), terbatas, atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Kegiatan pada sektor nonesensial maksimal 25 persen bekerja di kantor (WFO) dan hanya bagi yang sudah divaksin serta wajib aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Lalu, pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Kapasitas pengunjungnya 60 persen dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Untuk pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat dibuka dengan kapasitas 60 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah di masa PPKM Level 3 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan lebih ketat sesuai ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.