Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satgas Minta Pemda Tegas Menegakkan Aturan Mudik Lebaran

Jumat, 16 April 2021 – 10:58 WIB
Satgas Minta Pemda Tegas Menegakkan Aturan Mudik Lebaran - JPNN.COM
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto dok Satgas Covid-19

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Kebijakan ini untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.

"Karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja," kata Wiku di Graha BNPB, Kamis (15/4).

Satgas Covid-19 juga meminta pemda menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Coronq selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri.

Di mana sebelum 6 Mei, aturan yang berlaku ialah Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

Aturan tersebut memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum 6 Mei 2021.

"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas dilapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan," tegas Wiku. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan pemerintah daerah untuk tegas terhadap pemudik. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hij

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close