Satpol PP Janji Netral Tertibkan Atribut Cagub
Jumat, 01 Juni 2012 – 13:26 WIB
Aturan dari penyelenggara pemilukada itu terkait dengan materi dari atribut dan detil ketentuan lainnya. Selama belum memasuki masa kampanye, penertiban hanya merujuk pada lokasi pemasangan, bukan pada isi atribut. “Perlu ditegaskan, kewenangan menertibkan sebenarnya berada di tangan KPU dan Panwaslu Jakarta. Kami hanyalah pelaksana,” tandas Effan.
Dia menjamin penertiban tidak akan memihak kepada calon manapun. Baik calon incumbent maupun bukan, asal atributnya menyalahi aturan tetap menjadi bidikan penertiban. (tir)