Satu Busway Rp 4 M, Minta Penghapusan Pajak Impor
jpnn.com - JAKARTA PUSAT - Pemprov DKI meminta agar pemerintah pusat menghapus pajak impor busway. Permintaan itu disampaikan karena tingginya pajak yang harus ditanggung Pemprov DKI untuk mendatangkan bus tersebut.
Gubernur DKI Joko Widodo mengaku bahwa pihaknya telah meminta keringanan pajak impor itu kepada pemerintah pusat melalui kementerian keuangan. Namun, hingga kini belum ada tanggapan. Pasalnya, guna mendatangkan satu bus Transjakarta, pemprov harus menganggarkan Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar.
"Kita maunya bus sedang dan bus Transjakarta dikenai pajak rendah. Tetapi, sampai sekarang belum ada jawaban. Mestinya diberilah," ungkap dia kepada wartawan di rumah dinas Jalan Taman Surapati, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/11).
Pria yang biasa disapa Jokowi itu menuturkan bahwa kalau pajak impor busway dihapus, pemprov bisa melakukan efisiensi. Anggaran yang semula dipakai untuk membayar pajak impor bus dapat dialihkan untuk program lain, seperti memperbanyak angkutan masal layak pakai.
Menurut Jokowi, Pemprov DKI seharusnya juga mendapatkan insentif pengurangan pajak, seperti yang diberikan pemerintah pusat kepada industri otomotif lewat program mobil murah atau low cost green car (LGCC). Padahal, terang dia, kebijakan itu berdampak pada membanjirnya kendaraan pribadi, khususnya di Jakarta.
"Jika mobil murah diberi pajak nol persen, transportasi masal harusnya murah juga. Bila perlu, diberi pajak nol persen. Mestinya gitu," papar dia.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo membenarkan soal tingginya pajak untuk mendatangkan satu unit busway. Karena itu, pemprov meminta tarif pajak tersebut dihapus. "Sekarang masih dibahas di Ditjen Kebijakan Fiskal Kemenkeu. Moga-moga dalam waktu dekat ada jawaban atas permintaan kita," kata dia dihubungi terpisah.
Syafrin menjelaskan bahwa permintaan penghapusan pajak itu terkait dengan rencana Pemprov DKI mendatangkan 310 unit busway dari Tiongkok pada November atau Desember nanti. Sebanyak 132 di antaranya merupakan busway gandeng dan 346 lainnya single. "Selama ini kan pajak impornya 10 persen dari harga untuk bus gandeng dan 40 persen untuk bus single," kata dia.