Satu Busway Rp 4 M, Minta Penghapusan Pajak Impor
Minggu, 10 November 2013 – 13:01 WIB
Menurut dia, permintaan penghapusan pajak impor busway berpeluang untuk dipenuhi karena ada aturan hukumnya. Dalam UU Perpajakan, dimungkinkan pengurangan pajak hingga 0 persen. Tapi, pengurangan itu merupakan wewenang pemerintah pusat.
"Begitu juga rencana pengadaan 346 unit bus sedang. Kita juga berharap itu diberikan penghapusan pajak impor," ucap dia. (bad/hen/dwi)