Satu Kata dari Mulut Irjen Napoleon Bonaparte
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan rekonstruksi tentang kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Rekonstruksi dilakukan di Kantor TNCC Mabes Polri dan Kantor Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Kamis (27/8).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, ada tiga dari empat tersangka yang hadir dalam rekonstruksi.
Irjen Napoleon Bonaparte adalah salah satu tersangka yang hadir.
"Yang datang rekonstruksi ada tiga tersangka dan lima orang saksi," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Kamis (27/8).
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, mengatakan kegiatan rekonstruksi yang dilaksanakan penyidik Bareskrim cukup lama dan berjalan lancar.
Menurut dia, rekonstruksi itu dilaksanakan berdasarkan berdasarkan rekaman CCTV di lantai satu Gedung TNCC.
"Beberapa keterangan hari ini dalam rekon telah terbantahkan karena Jenderal Napoleon tidak pernah ada di saat kejadian itu," ujarnya.