Satu Malam, WN Bisa Melayani Tiga Sampai Lima Pria
"Saat digerebek pada kamar nomor 11 korban berinisial WN (16), dan di kamar nomor 15 petugas menemukan FA dan RH. Dua orang tersebut yang mengendalikan aplikasi MiChat untuk menjual WN kepada pria hidung belang," katanya.
Dari hasil keterangan pelaku, FA yang menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan.
Sedangkan hasil dari pembayaran prostitusi tersebut dibagi tiga orang dengan perincian Rp100.000 per orang. Malam itu uangnya dibelikan sabu-sabu.
Arie mengatakan, mereka pesta narkoba di kamar wisma, sebab petugas saat menggerebek dua tempat tersebut menemukan alat hisap sabu-sabu.
"Untuk kasus narkoba yang mereka lakukan akan dikembangkan oleh Direktorat Reserse Narkoba," katanya.
"Informasi yang kami dapatkan, anak di bawah umur itu bisa melayani tiga sampai lima pria satu malamnya. Untuk tarifnya dari Rp250 ribu sampai Rp500 ribu," katanya.
Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pinda Perdagangan Orang Jo. Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan ancaman kurungan penjaranya paling singkat tiga tahun dan paling maksimal 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (antara/jpnn)