'Saya Elus-elus Kepalanya, Kemudian Dia Berbaring...'
Setelah berada di kamar, IG menangis di hadapannya sambil menceritakan masalah yang dihadapi. Saat itu IG duduk di samping AAW kemudian kepala korban bersandar di bahunya.
“Ya karena saya lihat nangis, saya elus-elus kepalanya kemudian dia berbaring dan terjadi itu,” akunya.
AAW mengaku melakukan 'begituan' sebanyak dua kali dengan korban. Yang pertama, AAW memastikan IG masih gadis.
Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Damus Asa mengatakan bahwa pelaku AAW yang meminta uang Rp 200 ribu untuk menghapus foto-foto korban saat dirazia.
“Oknum itu juga yang mengajak korban untuk ketemuan di salah satu hotel di Balikpapan Barat. Usai kejadian itu, pelaku juga meminta uang Rp 3 juta, sebagai jaminan kasus razia itu tidak dilanjutkan dan orang tua korban tidak tahu jika dia pernah ketangkap Satpol PP,” papar Damus.
Atas perbuatannya, AAW diganjar dengan pasal berlapis yaitu pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (pri/war)