Sayang Anak, Nurdin Abdullah Beli Jetski dan Speed boat dari Gratifikasi
Dalam dakwaan pertama Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nurdin Abdullah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 5,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura dari beberapa pihak.
Yaitu, menerima uang yang jumlahnya tidak diketahui secara pasti dari kontraktor atau pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella Robert Wijoyo pada pertengahan 2020.
"Dapat disimpulkan terdakwa telah menerima uang, bukan beras Tarone, tetapi dalam persidangan penuntut umum belum dapat mengungkapkan jumlah uang dalam kardus sehingga dapat disimpulkan terdakwa terbukti terima uang dari Robert Wijoyo tetapi jumlahnya tidak dapat dipastikan," kata hakim.
Kemudian, Nurdin Abdullah juga terbukti menerima uang Rp 2 miliar masing-masing Rp 1 miliar dari kontraktor atau pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat Nuwardi bin Pakki alias H. Momo dan Haji Andi Indar, pada 18 Desember 2020.
Nurdin Abdullah juga dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pihak lainnya.
Atas perbuatannya, majelis hakim juga mewajibkan Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura subsider 3 tahun penjara.
"Terdakwa dijatuhi hukuman tambahan sebesar 150 ribu dolar Singapura dan Rp 2,5 miliar dari uang suap yang diterima terdakwa, ditambah 200 ribu dolar Singapura dan Rp 5,587 miliar dan dikurangkan Rp 2,2 miliar yang sudah disita."