SBY Panggil Sultan
DPR Dukung Pemerintah Terbitkan PerpuSelasa, 07 Oktober 2008 – 10:46 WIB
Untuk mencari jalan keluar dari polemik tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini memanggil Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam kapasitas sebagai gubernur DIJ. Menurut Mensesneg Hatta Radjasa, presiden ingin mendengarkan pendapat Sultan tentang RUU Keistimewaan Jogjakarta. Sebab, selama ini yang berkembang di masyarakat seolah-olah ada persoalan antara pemerintah pusat dan Provinsi DIJ tentang RUU tersebut. ''Karena itulah, presiden memanggil Sultan ke istana,'' kata Hatta di kantornya, Senin (6/10).
SBY juga akan mengeluarkan keppres baru tentang perpanjangan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIJ. Sultan HB X dan Paku Alam IX diangkat berdasar Keputusan Presiden No 179/M/2003 tertanggal 8 Oktober 2003. ''Presiden merasa perlu memperpanjang masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIJ,'' jelas Hatta.