SD-SMP Bekas RSBI Tidak Boleh Pungut SPP
Kemendikbud Siapkan Aturan BaruRabu, 09 Januari 2013 – 06:10 WIB
Selain urusan SPP, ada perubuhan lain soal pengalokasian sumbangan Kemendikbud untuk RSBI dalam bentuk block grant. Rata-rata setiap unit RSBI menerima dana ini sebesar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per tahun.
Wamendikbud bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan dana subsidi itu sudah dianggarkan tetapi belum dicairkan dari pemerintah pusat. Karena putusan MK sudah terbit, maka kemungkinan besar dana subsidi RSBI tadi ditahan pencairannya. "Dana itu kan untuk RSBI. Lha sekarang RSBI sudah tidak ada," kata Musliar.
Dia merasa jika ketentuan ini akan membuat pengelola sekolah RSBI gelisah. Sebab Musliar yakin setiap RSBI sudah membuat rancangan belanja sekolah dengan asumsi mendapatkan suntikan dana dari Kemendikbud.