SE MenPAN-RB Terbaru untuk Seluruh Honorer, K2 Teknis Administrasi Gerak Cepat, Surat Sakti!
1. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN atau honorer selama ini;
3. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya.
"Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah bisa dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Menteri Anas.
SE MenPAN-RB jadi Surat Sakti
Merespons SE MenPAN-RB tersebut, Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Riyanto Agung Subekti langsung bergerak cepat.
Dia menginstruksikan seluruh honorer K2 khususnya tenaga teknis administrasi untuk merapat kepada masing-masing kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota.
Dia pun meminta seluruh honorer K2 tenaga teknis administrasi untuk menggandakan SE MenPAN-RB tersebut dan membawa kepada masing-masing kepada daerah serta mengawalnya.
"Kepala daerah harus tahu bahwa tidak ada itu pemutusan hubungan kerja (PHK) seluruh honorer termasuk K2 tenaga teknis administrasi," tegas Kang Itong, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Kamis (27/7).