Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SE MenPAN-RB Terbaru untuk Seluruh Honorer, K2 Teknis Administrasi Gerak Cepat, Surat Sakti!

Kamis, 27 Juli 2023 – 09:25 WIB
SE MenPAN-RB Terbaru untuk Seluruh Honorer, K2 Teknis Administrasi Gerak Cepat, Surat Sakti! - JPNN.COM
SE MenPAN-RB terbaru mengenai status dan kedudukan honorer K2 serta tenaga non-ASN. foto: tangkapan layar

jpnn.com - JAKARTA - Surat Edaran (SE) terbaru dari MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas untuk seluruh honorer akhirnya terbit.

Terbitnya SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli itu menjadi angin segar bagi honorer seluruh Indonesia yang saat ini tengah menunggu kebijakan pemerintah.

Dalam SE tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) memperjelas status serta kedudukan honorer K2 maupun tenaga non-ASN.

Para PPK yang dimaksud di sini adalah kepala daerah maupun pimpinan instansi pusat.

MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini.

"Oleh karena itu, maka sesuai dengan amanat PP 49/2018, aturan tersebut akan berlaku pada 28 Nopember 2023," ujar Menteri Anas dalam SE terbarunya.

Dijelaskan dalam SE bahwa melihat banyaknya masukan, aspirasi dari berbagai pihak bahwa honorer K2 dan tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, maka perlu dilakukan sejumlah langkah strategis.

Adapun langkah-langkah yang diharapkan dilakukan seluruh PPK instansi pusat dan daerah sebagai berikut:

SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 untuk seluruh honorer, pimpinan honorer K2 teknis administrasi anggap ini surat sakti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close