SE Terbaru Kepala BKN: Panduan PNS Bekerja di Masa New Normal
"Bagi pegawai yang bekerja di rumah, diwajibkan hadir ke kantor apabila diperlukan dan melakukan pelaporan hasil kerja setiap harinya. Selain itu terdapat larangan bepergian ke luar daerah bagi pegawai yang bekerja di rumah," tegas Paryono.
Untuk Kantor Regional (Kanreg) atau rumah pegawai yang wilayahnya masih menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL), maka keterwakilan di kantor dan di rumah adalah 10 persen dan 90 persen.
Keterwakilan pegawai ini harus mempertimbangan, antara lain : domisili, usia, riwayat kesehatan, penggunaan transportasi kerja, jenis pekerjaan, kompetensi, kedisiplinan dan ketersediaan sarana kerja.
Di bagian lain, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BKN Pusat, wajib tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa.
Sementara di lingkungan Kanreg kewajiban tersebut ada pada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator.
Dalam hal ini, pimpinan unit kerja juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan kerjanya.
"Setiap pengawasan, hasil pengawasan dan rekapitulasi pengawasan dilaksanakan sesuai dengan SE terlampir," ucapnya.
Selanjutnya, pegawai yang melakukan pekerjaan di kantor maupun di rumah, wajib melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan melalui aplikasi e-Kinerja.