Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SE Terbaru Kepala BKN: Panduan PNS Bekerja di Masa New Normal

Minggu, 07 Juni 2020 – 16:40 WIB
SE Terbaru Kepala BKN: Panduan PNS Bekerja di Masa New Normal - JPNN.COM
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono. Foto: Humas BKN

Untuk mengurangi risiko penularan COVID-19, jam kerja efektif pegawai yang bekerja di kantor dibatasi selama 5 jam kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Analisa Jabatan dan Analisis Beban Kerja, dengan waktu presensi masuk paling lama pada pukul 10.00 dan waktu presensi pulang paling lama pukul 18.00.

Bagi pegawai yang bekerja di rumah tetap menggunakan ketentuan jam kerja normal yakni 7,5 jam.

Presensi pegawai dilakukan secara manual yang format dan mekanisme pelaporan rekapitulasi pemantauan keberadaan dan kondisi pegawai juga digunakan sebagai bukti kehadiran sampai dengan adanya pemberitahuan tentang perubahan mekanisme pengawasan.

Sebagai tambahan, dalam SE ini juga menjelaskan mekanisme pemberian cuti, disiplin pegawai, penyelenggaraan kegiatan publik dan penyelenggaraan kegiatan selain pelayanan publik.

Seluruh pegawai juga diimbau untuk melakukan protokol kesehatan yang berlaku, mulai dari rumah, di kantor dan di perjalanan.

Selain itu, dalam menjalankan pekerjaan, seluruh kegiatan diimbau untuk dilaksanakan dengan melakukan kolaborasi secara daring atau digital.

Kemudian dalam mengoptimalkan peran Poliklinik BKN/fasilitas kesehatan yang ada pada Kanreg BKN, dapat memberikan layanan konsultasi kepada pegawai terkait COVID-19 dan menerbitkan rekomendasi pemeriksaan kesehatan bagi pegawai yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Selain itu, seluruh unit terkait baik pusat maupun Kanreg, diminta untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan SE terlampir.

Kepala BKN menerbitkan Surat Edaran alias SE sebagai panduan bagi para PNS bekerja di masa new normal di tengah pandemi COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close