Sebaiknya KPU dan Bawaslu Tak Banyak Bicara
"Untuk semua materi hukum yang sedang disidangkan seyogyanya semua pihak bisa menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan menyangkut materi hukum, serta tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku dan memberikan keperceyaan kepada aturan dan proses hukum," kata Kaka.
Sebelumnya, sejumlah parpol mengadu ke Bawaslu. Karena merasa langkah KPU menerapkan syarat untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 tidak sesuai dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Pengaduan terkait hal perlakuan terhadap parpol dan penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol), sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu.
Beberapa parpol yang pengaduannya diproses di Bawaslu antara lain, Partai Bulan Bintang (PBB) serta dua kubu dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).(gir/jpnn)