Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebar Hoaks Sekuriti Pingsan karena COVID-19, Dua Warga Tanjung Duren Ditangkap

Kamis, 26 Maret 2020 – 18:33 WIB
Sebar Hoaks Sekuriti Pingsan karena COVID-19, Dua Warga Tanjung Duren Ditangkap - JPNN.COM
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru dalam acara konferensi pers penangkapan penyebar hoaks COVID-19 di Markas Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Kamis (26/3). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 1 yunto 45 a ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 perubahan atas HARI no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 15 UURI No. 1 tahun 1946.

BACA JUGA: Mbak Sri Cantik Digerebek Saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Lelaki di Rumah

"Yang mana dalam UU ITE ancaman hukumannya enam tahun penjara dan untuk UU RI No 1 tahun 1946, ancamannya dua tahun penjara," ujar Audie.(antara/jpnn)

Dua penyebar hoaks sekuriti pingsan karena terpapar virus Corona atau COVID-19 ditangkap jajaran Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News