Sebegini Duit yang Diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz, Pantas Ditangkap Bareskrim
"Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000," katanya.
Penyidik Bareskrim Polri sudah menangkap dab menahan Vanessa dan Rudiyanto. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan," kata Whisnu.
Dalam kasus itu, Vanessa dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Keduanya kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)