Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebegini Uang Haram yang Diduga Diterima Edhy Prabowo, Rupiah dan Dolar

Kamis, 26 November 2020 – 06:55 WIB
Sebegini Uang Haram yang Diduga Diterima Edhy Prabowo, Rupiah dan Dolar - JPNN.COM
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan empat tersangka lainnya ditahan KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Sedangkan sebagai pemberi Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Edhy Prabowo diduga menerima total Rp9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

KPK mengungkap jumlah uang suap yang diduga diterima Edhy Prabowo, dilacak sejak Agustus 2020.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News